Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan


Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.

Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan .
Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi sebagai berikut :

1.   Pengembangan diri
a.    Diklat fungsional
b.    Kegiatan kolektif guru

2.   Publikasi Ilmiah
a.    Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif bidang pendidikan formal:
b.    Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:

3.   Karya Inovatif
a.    Menemukan teknologi tepat guna;
b.    Menemukan atau menciptakan karya seni;
c.    Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
d.   Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal sejenisnya.

Tabel Persyaratan Angka Kredit Minimal bagi Guru yang akan Naik Pangkat/Jabatan
Subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Berdasarkan Golongan dan Jabatan


Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah angka kredit minimal dari subunsur
Subunsur
pengembangan
diri
Subunsur publikasi ilmiah dan atau karya
inovatif
Macam publikasi ilmiah yang wajib ada (minimal satu publikasi)
Guru Pertama golongan III/a
Guru Pertama golongan III/b
3 (tiga)
--
-
Guru Pertama golongan III/b
Guru Muda golongan III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan inovatif
Guru Muda golongan III/c
Guru Muda golongan III/d
3 (tiga)
6 (enam)
Bebas pada jenis karya publiasi ilmiah dan inovatif
Guru Muda golongan III/d
Guru Madya golongan IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
Guru Madya golongan IV/a
Guru Madya golongan IV/b
4 (empat)
12 (dua belas)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e) dan Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b, 2.2.c atau 2.2.d)
Guru Madya golongan IV/b
Guru Madya golongan IV/c
4 (empat)
12 (dua belas)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e) dan Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b, atau 2.2.c), atau 2.2.h.1 atau 2.2.h.2)
Guru Madya golongan IV/c
Guru Utama golongan IV/d
5 (lima)
14 (empat belas)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e) dan Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b atau 2.2.c atau 2.2.h.1) dan Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a.1, atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
Guru Utama golongan IV/d
Guru Utama golongan IV/e
5 (lima)
20 (dua puluh)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e) dan Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.a, atau, 2.2.b, atau 2.2.h.1) dan Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a.1 atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
Keterangan:
2.2.b
=
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
2.2.c
=
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
2.2.d
=
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
2.2.e
=
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diseminarkan di sekolah/madrasahnya, disimpan di perpustakaan.
2.2.h.1
=
Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi.
2.2.h.2
=
Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.
2.3.a.1
=
Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP.
2.3.a.2
=
Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN.
2.3.c.1
=
Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.

Khusus Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas :
·   Jumlah  publikasi  yang  berbentuk  diktat,  karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. dan buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
·   Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
·   Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan
Contoh :
Seorang guru mengajukan kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/b ke Guru Madya golongan ruang IV/c, membutuhkan karya publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit. Apabila ke 12 angka tersebut hanya terdiri publikasi ilmiah, maka macam publikasi ilmiah yang wajib dibuat adalah :
1.     satu  makalah  hasil  penelitian  yang  sudah  diseminarkan  di  sekolah/ madrasah (kode 2.2.e) memperoleh 4 angka kredit,
2.     satu  artikel  ilmiah  di  bidang  pendidikan  formal  yang  dimuat di jurnal tingkat:
a.     nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau
b.     provinsi terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
c.     nasional yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
d.     provinsi tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan angka kredit dari usulan tersebut, dapat berupa publikasi ilmiah yang lain, dengan ketentuan jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, atau membuat karya publikasi ilmiah yang sama dengan yang diwajibkan (seperti penelitian atau artikel tingkat nasional yang terakreditasi). Apabila kekurangan angka kredit dilakukan dengan menambah berupa karya buku pedoman guru, hanya diperkenankan 1 (satu) buah.
Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana tabel  diatas, juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah. Presentasi ilmiah dilakukan secara lisan dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi. Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP setempat.
Guru yang akan melakukan presentasi diwajibkan membuat makalah yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua kegiatan PKB yang telah dilakukan. Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
1.     Uraian  rinci  dari  setiap  macam  kegiatan  pengembangan  diri yang telah dilakukan, meliputi:
a.    nama kegiatan pengembangan diri;
b.    waktu dan tempat kegiatan;
c.    tujuan kegiatan;
d.    berapa lama kegiatan dilaksanakan;
e.    nama penyelenggara kegiatan;
f.     hasil yang diperoleh guru yang bersangkutan; dan
g.    tindak lanjut yang telah dilakukan dari hasil  pengembangan diri.
1.     Uraian rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi:
a.    macam publikasi dan/atau karya inovasi; dan
b.    abstrak/ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
Di samping makalah di atas, guru yang bersangkutan wajib menyiapkan tayangan (misalnya dalam bentuk ”power point”) yang akan disajikan pada presentasi dengan durasi sekitar 30 menit dilanjutkan dengan adanya diskusi terkait dengan materi paparan. Hasil presentasi yang ditetapkan oleh tim penilai, merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.
-----------------------------------------------------
Dalam sistem Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, sebagai langkah awal pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru, akan dilakukan pemetaan profil kinerja guru dengan menggunakan instrumen evaluasi diri. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada setiap awal semester periode penilaian kinerja guru yang hasilnya akan digunakan sebagai acuan dalam merencanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.. Pelaksanaan Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan selama kurun waktu 2 semester bagi guru yang telah maupun belum mencapai standar yang ditetapkan. Pada setiap akhir semester ke 2.
dilakukan penilaian kinerja guru, dimana hasilnya merupakan gambaran peningkatan kompetensi yang diperoleh guru setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan pada tahun berjalan dan sekaligus digunakan sebagai dasar penetapan angka kredit unsur utama dari sub-unsur pembelajaran/bimbingan pada tahun tersebut. Hasil penilaian kinerja guru tahun sebelumnya dan dilengkapi hasil evaluasi diri tahun berjalan, selanjutnya digunakan sebagai acuan perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun berikutnya.
Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Keterkaitan antara pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja guru, dan pengembangan karir guru ditunjukkan melalui alur pembinaan dan pengembangan profesi guru berikut.
Alur Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru


Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang didasarkan pada evaluasi diri dan hasil penilaian kinerja guru dengan urutan prioritas kegiatan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
a.     Pencapaian  kompetensi  yang  diidentifikasikan  melalui  hasil pemantauan atas pelaksanaan tugas utama guru dalam pembelajaran berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
b.     Peningkatan  kompetensi  yang  dibutuhkan  sekolah  untuk  menyesuaikan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial dan budaya berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
c.     Kompetensi  yang  diperlukan  oleh  guru  untuk  melaksanakan tugas-tugas tambahan misalnya sebagai kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, dsb.
d.     Peningkatan kompetensi yang diminati oleh guru untuk menunjang pelaksa-naan tugas dan pengembangan karirnya.

Pencapaian dan peningkatan kompetensi tersebut pada akhirnya bukan hanya bertujuan untuk peningkatan keprofesian guru dalam menunjang layanan pendidikan yang bermutu, tetapi juga berimplikasi peningkatan kemampuan melaksanakan tugas utamanya dalam pembelajaran/pembimbingan serta perolehan angka kredit untuk pengembangan karir guru.

Agar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan prioritas pelaksanaan tersebut, maka pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.     Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari yang berorientasi kepada keberhasilan peserta didik. Cakupan materi untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus kaya dengan materi akademik, metode pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis pada data dan hasil pekerjaan peserta didik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
b.     Setiap  guru  berhak  mendapat kesempatan dan wajib mengembangkan diri secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya.
c.     Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, maka proses perencanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dimulai dari sekolah.
d.     Guru  yang  tidak  memperlihatkan  peningkatan  kompetensi  setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
e.     Guru  harus  terlibat  secara  aktif  dalam  perencanaan,  pelaksanaan,  dan sebagai salah satu sumber informasi kegiatan monitoring dan evaluasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya yang berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
f.      Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus berkontribusi dalam mewu-judkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan.
g.     Sedapat  mungkin  kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilak-sanakan di sekolah atau KKG/MGMP/MGBK bersama-sama dengan sekolah lain, sehingga mengurangi dampak negatif pada layanan pendidikan karena guru meninggalkan sekolah.
h.     Pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  harus  dapat  mewujudkan guru yang lebih profesional sehingga mendorong pengakuan profesi guru sebagai lapangan pekerjaan yang bermartabat dan bermakna bagi masyarakat dalam pencerdasan kehidupan bangsa.
i.      Pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  diharapkan   dapat  mendukung pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel

Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui jaringan sekolah dapat dilakukan dalam satu rayon (kelompok kerja/musyawarah kerja guru), antar rayon dalam kabupaten/kota tertentu, antar provinsi, bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah antar negara serta kerjasama sekolah dan industri, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui jaringan antara lain dapat berupa:
1.     kegiatan KKG/MGMP/MGBK;
2.     pelatihan/seminar/lokakarya;
3.     kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb;

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tahap Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

1.  Pelaksanaan Evaluasi Diri
Evaluasi Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu pertama di awal rentang waktu 2 semester, hasil evaluasi diri digunakan guru untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan menjelang pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun waktu 4 – 6 diakhir rentang wktu 2 semester. Setelah guru mengikuti penilaian kinerja , maka hasil penilaian kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri berikutnya dipergunakan untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk periode selanjutnya.
Pada saat pelaksanaan evaluasi diri, guru kelas/mata pelajaran harus juga menyusun dokumen pendukung pembelajaran, antara lain: Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik.
Dokumen-dokumen tersebut semuanya akan dikumpulkan pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam periode 4 - 6 minggu terakhir di kurun waktu 2 semester setelah kegiatan evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan.
2.  Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam periode 4 - 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester
Penilaian kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester terhadap guru kelas/mata pelajarandilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru mata kelas/mata pelajaran yang dilengkapi dengan rubrik penilaiannya dalam pengamatan dan/atau pemantauan dengan tahapan sebagai berikut :
a.  Sebelum Pengamatan dan/atau Pemantauan
①∙∙∙Lakukan pertemuan awal antara penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran harus menyerahkan perangkat pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian,Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik.  
②∙∙∙Penilai melakukan penilaian terhadap semua dokumen perangkat pembelajaran. Diskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan tugas pokok guru dengan mengacu pada instrumen penilaian kinerja.
③∙∙∙Catat semua hasil diskusi dalam instrumen penilaian kinerja untuk masing-masing indikator kinerja setiap tugas utama guru sebagai bukti penilaian kinerja.
④∙∙∙Sepakati jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru, khususnya untuk kegiatan pengamatan dalam penilaian kinerja.
b.  Selama Pengamatan
①∙∙∙Pastikan guru yang akan dinilai membawa perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru, Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb)
②∙∙∙Lakukan pengamatan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
③∙∙∙Gunakan instrumen penilaian kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
c.   Setelah Pengamatan
Setelah pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat melakukan, antara lain :
①∙∙∙Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang dinilai untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan dan menyepakati program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan
②∙∙∙Catat semua hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja guru.
③∙∙∙Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya kepada guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utama guru dapat teramati dan/atau terpantau.
4.  Tahap Persetujuan
Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang hasil penilaian kinerja guru yang diperoleh berdasarkan bukti catatan untuk setiap indikator. Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani berkas laporan penilaian kinerja.
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang assesor (misalnya pengawas atau sesorang yang ditugaskan); untuk bertindak sebagai moderator Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk dimensi tugas utama tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai penilaian kinerja guru dari moderator digunakan sebagai hasil akhir penilaian kinerja guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk tahun tersebut.
Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk (satuan administrasi pangkal). Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil penilaian kinerja guru, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
5.  Tahap Pelaporan
Setelah nilai penilaian kinerja guru diperoleh, Kepala sekolah/madrasah wajib melaporkan hasil penilaian kinerja guru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan berbentuk hasil penilaian masing-masing indikator kinerja dalam paket instrumen penilaian kinerja guru yang telah dilengkapi dengan hasil kajian berbagai dokumen perencanaan dan dokumen pendukung lain yang relevan dan catatan hasil pengamatan.
Untuk kepentingan pendataan dan pengendalian pelaksanaan penilaian kinerja guru dan tindak lanjut pembinaan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan, kepala sekolah/madrasah juga harus melaporkannya secara on line menggunakan sistem yang dirancang secara khusus melalui web site http://www.ekinerjaguru.org. dan/atau secara off line jika tidak memiliki fasilitas on line.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS