Seputar Peraturan Baru Angka Kredit Guru

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dibuat karena Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi guru, artinya dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.
Guru yang sudah ditetapkan penyesuaian jabatannya sesuai dengan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, maka usulan kenaikan pangkat dan jabatannya harus menggunakan peraturan yang baru.
Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 45 Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2010, berdasarkan pasal 42 bahwa peraturan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Selanjutnya ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada tanggal 1 Desember 2010, dalam pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012 dan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.
Penyesuaian jabatan berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2010 yang harus dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.
Disamping ke empat peraturan baru tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dulu Kementerian Pendidikan Nasional) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan pada Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, menyusun buku-buku pedoman sebagai berikut :
∙∙∙Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru yang memberikan informasi seputar PKB guru Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
∙∙∙Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), yang memberikan apa dan bagaimana PK Guru dilaksanakan dengan maksud tidak untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
∙∙∙Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya, dimana PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit untuk setiap unsurnya, sedangkan PKB itu adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme dan terdiri dari 3 (tiga) macam kegiatan yaitu : pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif
∙∙∙Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat dengan menjelaskan pengertian, alur, macam publikasi ilmiah dan penolakannya, dan menjelaskan pengertian, alur dan macam karya inovatif dan alasan penolakannya, serta pokok-pokok perhatian tim teknis dan alasan penolakannya.
Lebih lengkapnya peraturan-peraturan yang menjadi dasar dari pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru baru adalah :
∙∙∙Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
∙∙∙Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
∙∙∙Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
∙∙∙Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
∙∙∙Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
∙∙∙Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
∙∙∙Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
∙∙∙Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru; dan
∙∙∙Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Adapun buku-buku pedoman dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan pada Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, adalah :
∙∙∙Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
∙∙∙Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru);
∙∙∙Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya;
∙∙∙Buku 5 Pedoman Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
∙∙∙Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah;
∙∙∙Pedoman Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah;
∙∙∙Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Studi/Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
∙∙∙Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
∙∙∙Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah;

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar