Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
dibuat karena Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84
Tahun 1993 sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan
kompetensi guru, artinya dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.
Guru yang sudah ditetapkan penyesuaian jabatannya
sesuai dengan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, maka usulan kenaikan
pangkat dan jabatannya harus menggunakan peraturan yang baru.
Bahwa dalam rangka
melaksanakan pasal 45 Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor
14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2010, berdasarkan pasal 42 bahwa
peraturan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif
pada tanggal 1
Januari 2013.
Selanjutnya ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
pada tanggal 1 Desember 2010, dalam pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa perangkat
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat
tanggal 31 Desember 2012 dan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang
didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1
Januari 2013.
Penyesuaian jabatan berdasarkan Permenegpan dan RB
Nomor 16 Tahun 2009 diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan
Fungsional Guru yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Desember
2010 yang harus dilaksanakan terhitung mulai
tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.
Disamping ke empat peraturan baru tersebut, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (dulu Kementerian Pendidikan Nasional) melalui Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan pada
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, menyusun buku-buku pedoman sebagai
berikut :
①∙∙∙Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB), merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan
Profesi Guru yang memberikan informasi seputar PKB guru Kegiatan PKB ini
dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian
Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang
hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan
kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang
diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru
yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada
peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan
tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan
layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
②∙∙∙Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
(PK Guru), yang memberikan apa dan bagaimana PK Guru dilaksanakan dengan maksud
tidak untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk
mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi
ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat
tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada
peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu
pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk
meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan
sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan
terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
③∙∙∙Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya, dimana PKB merupakan salah satu
komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit untuk setiap
unsurnya, sedangkan PKB itu adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalisme dan terdiri dari 3 (tiga) macam kegiatan yaitu :
pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif
④∙∙∙Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang disusun dengan tujuan memberikan pedoman
bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan
Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan
pangkat dengan menjelaskan pengertian, alur, macam publikasi ilmiah dan
penolakannya, dan menjelaskan pengertian, alur dan macam karya inovatif dan
alasan penolakannya, serta pokok-pokok perhatian tim teknis dan alasan
penolakannya.
Lebih
lengkapnya peraturan-peraturan yang menjadi dasar dari pelaksanaan penilaian
dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru baru adalah :
①∙∙∙Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
②∙∙∙Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
③∙∙∙Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
④∙∙∙Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
⑤∙∙∙Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
⑥∙∙∙Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diubah dari
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
⑦∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
⑧∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
⑨∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan;
⑩∙∙∙Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
⑪∙∙∙Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
⑫∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
⑬∙∙∙Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
⑭∙∙∙Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
⑮∙∙∙Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah;
⑯∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya;
⑰∙∙∙Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan
Fungsional Guru; dan
⑱∙∙∙Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Adapun
buku-buku pedoman dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan pada Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
adalah :
①∙∙∙Buku
1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
②∙∙∙Buku
2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru);
③∙∙∙Buku
4 Pedoman Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya;
④∙∙∙Buku 5 Pedoman Pedoman Penilaian Kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
⑤∙∙∙Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah;
⑥∙∙∙Pedoman Penilaian Kinerja Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah;
⑦∙∙∙Panduan Penilaian Kinerja Ketua
Program Studi/Keahlian
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan;
⑧∙∙∙Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan
Sekolah/Madrasah;
⑨∙∙∙Pedoman Penilaian Kinerja Kepala
Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah;
0 komentar:
Posting Komentar