Tugas dan Tanggung Jawab Institusi

Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objektif dan jujur, dilakukan oleh :
1….Kepala sekolah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun, yaitu menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/pembimbingan setiap tahun menggunakan Format 1A dan menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
2….Pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.
3….Kepala sekolah/madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas sekolah/ madrasahnya dengan menggunakan Format 1C1D1E, dan 1F.
4….Kepala sekolah/madrasah/pengawas sekolah/madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru. Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru melakukan koordinasi.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dirinci sebagai berikut :
1Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
①∙∙∙Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu pengembangan kegiatan penilaian kinerja guru;
②∙∙∙Menyusun prosedur operasional standar pelaksanaan penilaian kinerja guru;
③∙∙∙Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru;
④∙∙∙Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai penilaian kinerja guru tingkat pusat;
⑤∙∙∙Memantau dan mengevaluasi kegiatan penilaian kinerja guru;
⑥∙∙∙Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja guru secara nasional;
⑦∙∙∙Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja guru kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti; dan
⑧∙∙∙Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penilaian kinerja guru.
2Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Propinsi : Dinas Pendidikan Propinsi dan LPMP
①∙∙∙Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di sekolah;
②∙∙∙Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai penilaian kinerja guru tingkat Kabupaten/Kota;
③∙∙∙Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja guruyang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
④∙∙∙Melaksanakan pendampingan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya;
⑤∙∙∙Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru yang ada di bawah kewenangannya;
⑥∙∙∙Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah‑ sekolah yang ada di bawah kewenangannya; dan
⑦∙∙∙Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja guru dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik.
3Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota : Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
①∙∙∙Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang adadi wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di sekolah;
②∙∙∙Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja guru tingkat Kabupaten/Kota;
③∙∙∙Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah‑sekolah yang ada di wilayahnya;
④∙∙∙Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya;
⑤∙∙∙Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja guru bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas;
⑥∙∙∙Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan penilaian kinerja guru yang diajukan sekolah;
⑦∙∙∙Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah‑ sekolah yang ada di daerahnya;
⑧∙∙∙Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya; dan
⑨∙∙∙Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya dan  mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing masing.
4Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan : UPTD Dinas Pendidikan
①∙∙∙Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah;
②∙∙∙Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di wilayah kecamatannya;
③∙∙∙Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja guru di wilayah kecamatannya;
④∙∙∙Menetapkan dan mengesahkan penilai penilaian kinerja gurudalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai;
⑤∙∙∙Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruyang ada di daerahnya; dan
⑥∙∙∙Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
①∙∙∙Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru
②∙∙∙Menyusun program kegiatan sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan penilaian kinerja guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan penilaian kinerja guru;
③∙∙∙Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota;
④∙∙∙Melaksanakan kegiatan penilaian kinerja guru sesuai dengan program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntanbel, dsb;
⑤∙∙∙Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas;
⑥∙∙∙Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru;
⑦∙∙∙Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program;
⑧∙∙∙Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk tahun berikutnya;
⑨∙∙∙Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah;
⑩∙∙∙Membuat laporan kegiatan penilaian kinerja guru dan mengirimkannya kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional sesuai dengan kewenangannya sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK) Tahunan yang diperlukan untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil penilaian kinerja guru. Pada kegiatan verifikasi, jika diperlukan dan memang dibutuhkan, Tim Penilai dapat mengujungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan; dan
⑪∙∙∙Merencanakan program  untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja guru dibawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar