PKG dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah, apabila kepala
sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang
dinilai terlalu banyak), maka kepala sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator PKB atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai Penilai dan wajib
dilaksanakan setiap tahun, yaitu 1 (satu) kali dalam setahun (dan apabila yang bersangkutan tidak
mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya
dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat mengusulkan penilaian
kinerja).
Penilaian kinerja guru dari subunsur proses pembelajaran/
pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu dan/atau biaya, yang
dilaksanakan secara obyektif dan berkelanjutan.
Disarankan, jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai
adalah maksimal 5 (sampai 10) guru per tahun. Dimungkinkan,
pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat ditugaskan oleh Dinas Pendidikan
setempat melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan penilaian kinerja guru di
sekolah. Sedangkan penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas
Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Tugas dan masa kerja penilai kinerja guru ditetapkan dan disahkan
berdasarkan surat keputusan Dinas Pendidikan Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Propinsi
paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh
kepala sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip
penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian
kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan/atau Guru Pembina setempat.
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut :
❶∙∙∙Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan
jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai dan memiliki Sertifikat
Pendidik.
❷∙∙∙Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan/atau menguasai
bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
❸∙∙∙Memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran.
❹∙∙∙Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
❺∙∙∙Memahami penilaian kinerja guru dan dinyatakan memiliki keahlian
serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala sekolah dan diutamakan yang
telah mengikuti pelatihan PK Guru dan/atau Guru yang mendapat tugas tambahan
serta PKB
Jika Kepala Sekolah, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki
latar belakang bidang studi yang berbeda dan/atau tidak menguasai bidang kajian
guru yang akan dinilai, maka penilaian kinerja dapat dilakukan oleh kepala
sekolah dan/atau Guru Pembina/Koordinator PKB atau guru lain yang memenuhi
kriteria sebagai penilai dari Sekolah lain yang memiliki kriteria yang
dipersyaratkan, tetapi jika tidak ada penilai yang memenuhi kriteria tersebut
maka dapat dilakukan oleh penilai dengan latar belakang pendidikan serumpun
dari sekolah lain. Penetapan penilai dari sekolah lain dilakukan atas
permohonan kepala sekolah tempat guru bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sedangkan dalam penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan
oleh Pengawas Sekolah yang memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun
dari kabupaten/kota lain. Penetapan pengawas penilai kepala sekolah dilakukan
atas permohonan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dimana kepala sekolah yang akan
dinilai bertugas.
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilakukan menggunakan instrumen
penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (1) Lembar Pernyataan Kompetensi,
Indikator, dan Cara Penilaian Kinerja Guru; (2) Laporan dan Evaluasi Penilaian
Kinerja Guru; (3) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan (4) Instrumen
Pelaksanaan Tugas Lain (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala
perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi atau
yang sejenisnya).
Penilaian kinerja guru pada pelaksanaan pembelajaran dilakukan di
dalam kelas (untuk kegiatan yang dapat diamati) dan di luar kelas (untuk
kegiatan yang tidak dapat di amati di dalam kelas). Kegiatan yang tidak dapat
di amati di dalam kelas misalnya: penyusunan silabus, RPP, pengembangan
kurikulum, tingkat kehadiran guru di kelas, praktik pembelajaran di luar
kelas/sekolah/madrasah dan sebagainya. Untuk semua kegiatan yang dilakukan
guru, baik yang dapat diamati di dalam kelas maupun yang tidak dapat diamati,
penilai kinerja guru wajib melampirkan bukti-bukti fisik yang berupa dokumen.
Secara umum aspek yang dinilai dalam pelaksanaan tugas utama
meliputi :
❶∙∙∙Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran
meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan
menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil
penilaian.
❷∙∙∙Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembimbingan
meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan
menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi bimbingan, dan melaksanakan
tindak lanjut hasil pembimbingan
❸∙∙∙Kinerja guru yang terkait dengan melaksanakan tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah meliputi aspek-aspek yang sesuai dengan
kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya. Tugas lain meliputi (1) menjadi
kepala sekolah/ madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah
per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/ program studi atau yang
sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; (5) menjadi kepala laboratorium,
bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya; (6) menjadi pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu
atau yang sejenisnya; (7) menjadi wali kelas; (8) menyusun kurikulum pada
satuan pendidikannya; (9) menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar; (10) membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
(11) menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif;
dan (12) melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya
(khusus guru kelas); meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengembangan/ tindaklanjut
Penilaian didasarkan Sistem paket meliputi subunsur melaksanakan
proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Angka kreditnya dihitung sebagai berikut :
❶∙∙∙Penilaian proses pembelajaran/pembimbingan mencakup aspek
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan, evaluasi dan penilaian,
analisis hasil peni laian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian.
❷∙∙∙Penilaian pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah mencakup aspek-aspek yang sesuai dengan
kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya.
❸∙∙∙Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah
dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru dan wajib dilakukan setiap
tahun.
❹∙∙∙Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah yang relevan dengan
menggunaan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan Instrumen Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
❺∙∙∙Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan
aturan yang telah ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar