Penilai Penilaian Kinerja Guru

PKG dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah, apabila kepala sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka kepala sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai Penilai dan wajib dilaksanakan setiap tahun, yaitu 1 (satu) kali dalam setahun (dan apabila yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat mengusulkan penilaian kinerja).
Penilaian kinerja guru dari subunsur proses pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu dan/atau biaya, yang dilaksanakan secara obyektif dan berkelanjutan.
Disarankan, jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah maksimal 5 (sampai 10) guru per tahun. Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah. Sedangkan penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Tugas dan masa kerja penilai kinerja guru ditetapkan dan disahkan berdasarkan surat keputusan Dinas Pendidikan Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Propinsi paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh kepala sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan/atau Guru Pembina setempat.
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut :
❶∙∙∙Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai dan memiliki Sertifikat Pendidik.
❷∙∙∙Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan/atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
❸∙∙∙Memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
❹∙∙∙Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
❺∙∙∙Memahami penilaian kinerja guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala sekolah dan diutamakan yang telah mengikuti pelatihan PK Guru dan/atau Guru yang mendapat tugas tambahan serta PKB
Jika Kepala Sekolah, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dan/atau tidak menguasai bidang kajian guru yang akan dinilai, maka penilaian kinerja dapat dilakukan oleh kepala sekolah dan/atau Guru Pembina/Koordinator PKB atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai dari Sekolah lain yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan, tetapi jika tidak ada penilai yang memenuhi kriteria tersebut maka dapat dilakukan oleh penilai dengan latar belakang pendidikan serumpun dari sekolah lain. Penetapan penilai dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala sekolah tempat guru bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sedangkan dalam penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun dari kabupaten/kota lain. Penetapan pengawas penilai kepala sekolah dilakukan atas permohonan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dimana kepala sekolah yang akan dinilai bertugas.
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilakukan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (1) Lembar Pernyataan Kompetensi, Indikator, dan Cara Penilaian Kinerja Guru; (2) Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru; (3) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan (4) Instrumen Pelaksanaan Tugas Lain (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi atau yang sejenisnya).
Penilaian kinerja guru pada pelaksanaan pembelajaran dilakukan di dalam kelas (untuk kegiatan yang dapat diamati) dan di luar kelas (untuk kegiatan yang tidak dapat di amati di dalam kelas). Kegiatan yang tidak dapat di amati di dalam kelas misalnya: penyusunan silabus, RPP, pengembangan kurikulum, tingkat kehadiran guru di kelas, praktik pembelajaran di luar kelas/sekolah/madrasah dan sebagainya. Untuk semua kegiatan yang dilakukan guru, baik yang dapat diamati di dalam kelas maupun yang tidak dapat diamati, penilai kinerja guru wajib melampirkan bukti-bukti fisik yang berupa dokumen.
Secara umum aspek yang dinilai dalam pelaksanaan tugas utama meliputi :
❶∙∙∙Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
❷∙∙∙Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembimbingan meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi bimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan
❸∙∙∙Kinerja guru yang terkait dengan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah meliputi aspek-aspek yang sesuai dengan kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya. Tugas lain meliputi (1) menjadi kepala sekolah/ madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/ program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya; (6) menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya; (7) menjadi wali kelas; (8) menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya; (9) menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar; (10) membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler; (11) menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif; dan (12) melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas); meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan/ tindaklanjut
Penilaian didasarkan Sistem paket meliputi subunsur melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Angka kreditnya dihitung sebagai berikut :
❶∙∙∙Penilaian proses pembelajaran/pembimbingan mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan, evaluasi dan penilaian, analisis hasil peni laian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian.
❷∙∙∙Penilaian pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah mencakup aspek-aspek yang sesuai dengan kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya.
❸∙∙∙Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru dan wajib dilakukan setiap tahun.
❹∙∙∙Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah yang relevan dengan menggunaan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
❺∙∙∙Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan aturan yang telah ditetapkan.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar