❶∙∙∙Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan
dalam pembinaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, beban kerjanya
dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka atau
dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam)
tatap muka.
❷∙∙∙Guru
yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan
persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai
berikut :
①∙∙∙dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan
profesi;
②∙∙∙dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan fungsional;
dan
③∙∙∙dihilangkan haknya untuk mendapat maslahat tambahan.
❸∙∙∙Guru yang
terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan
mendapatkan sanksi sebagai berikut.
①∙∙∙diberhentikan
sebagai guru;
②∙∙∙wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang
bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut;
③∙∙∙wajib
mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang
bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut; dan
④∙∙∙wajib
mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima
sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit
(PAK) tersebut.
❹∙∙∙Pejabat yang
berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota
sesuai kewenangannya.
①∙∙∙Menteri
menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi
bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka per minggu.
②∙∙∙Pejabat pembina
kepegawaian menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan
tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru yang tidak dapat memenuhi
kewajiban beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat)jam tatap muka
per minggu.
③∙∙∙Menteri selaku
pembina jabatan fungsional menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru
bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan
Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang memperoleh dan
mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
④∙∙∙Pejabat pembina
kepegawaian di lingkungan masing-masing menetapkan sanksi berupa pemberhentian
sebagai guru bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang memperoleh dan
mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
❺∙∙∙Dalam hal guru
atau kepala sekolah/madrasah terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK)
dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya.
Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional
guru sudah mencapai batas usia pensiun (56 tahun), maka yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
0 komentar:
Posting Komentar