Sekilas Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009


Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 adalah :
¨ Peraturan baru, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4.
¨ Peraturan ini terbit  dalam  rangka  memberi  ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang professional.
¨ Perubahan peraturan  ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas, dan kinerja guru.
¨ Salah satu perubahan mendasar  dalam  peraturan  ini  adalah adanya Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
Hal-hal penting dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 adalah :
¨ Jenjang jabatan guru yang semula 13 (tiga belas) berubah menjadi 4 (empat), yaitu: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. untuk golongan ruang III/a sampai dengan IV/e dan/atau yang telah memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang, sedangkan untuk guru golongan ruang II/a sampai dengan II/d yang belum memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya tidak mempunyai jabatan guru jadi hanya penyebutan golongan ruang saja;
¨ Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D-4 dan mempunyai Sertifikat Pendidik dengan kewajiban beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150  – 250 siswa konseling per tahun. Apabila guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan;
¨ Guru akan dinilai kinerjanya setiap tahun dan wajib untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta wajib mengajukan penetapan angka kreditnya setiap tahun oleh Tim Penilai dengan komposisi dari Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90% dan Unsur penunjang ≤ 10%;
¨ Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai  dengan sebutan penghargaan angka kredit 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25% (kurang);
¨ Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun, jumlah angka kredit yang diperoleh tergantung pada hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilaksanakan (merupakan satu paket kesatuan). Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan, maka pengusulan penilaian tersebut harus melampirkan keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK) Tahunan yang telah diperoleh sebelumnya yaitu akumulasi jumlah penetapan angka kredit tahunan yang telah diperoleh ditambah dengan hasil penilaian hasil kinerja yang bersangkutan dalam tahun terakhir pengajuan, dan apabila yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat mengusulkan penilaian kinerja atau hasil kinerja yang bersangkutan akan dikurangi 1(satu) tahun.
¨ Perolehan angka kredit sub unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah wajib yang terdiri dari; Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif, yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif. Dan khusus untuk Gol IV/c ke IV/d guru wajib melakukan Presentasi Ilmiah publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang diajukannya dan dilakukan secara lisan dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi. Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP setempat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar