Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 16 tahun 2009 adalah :
¨
Peraturan
baru, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan peraturan ini
mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4.
¨ Peraturan
ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran
guru agar menjadi guru yang professional.
¨
Perubahan
peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas,
dan kinerja guru.
¨
Salah
satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanya Penilaian Kinerja
Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih
berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para
guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
Hal-hal penting dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 adalah :
¨
Jenjang
jabatan guru yang semula 13 (tiga belas) berubah menjadi 4 (empat), yaitu: Guru
Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. untuk golongan ruang III/a sampai dengan IV/e dan/atau yang telah memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas
yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang
berwenang, sedangkan untuk guru golongan
ruang II/a sampai dengan II/d yang belum memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas
yang diampunya tidak mempunyai jabatan guru jadi hanya penyebutan golongan
ruang saja;
¨
Guru
harus berlatar belakang pendidikan S1/D-4
dan mempunyai Sertifikat Pendidik
dengan kewajiban beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau
membimbing 150 – 250 siswa konseling per
tahun. Apabila guru yang tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan
Nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan maslahat tambahan;
¨
Guru akan dinilai kinerjanya setiap tahun dan wajib untuk
mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) serta wajib
mengajukan penetapan angka kreditnya setiap tahun oleh Tim Penilai dengan komposisi dari Unsur
utama (Pendidikan, PK Guru, PKB)
≥ 90% dan Unsur penunjang ≤ 10%;
¨
Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka
kredit yang harus dicapai dengan sebutan
penghargaan angka
kredit 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang),
dan 25% (kurang);
¨
Guru
wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun, jumlah angka kredit yang diperoleh tergantung
pada hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilaksanakan (merupakan satu paket
kesatuan). Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan,
maka pengusulan penilaian tersebut harus melampirkan keputusan Penetapan Angka
Kredit (PAK) Tahunan yang telah diperoleh sebelumnya yaitu akumulasi jumlah
penetapan angka kredit tahunan yang telah diperoleh ditambah dengan hasil
penilaian hasil kinerja yang bersangkutan dalam tahun terakhir pengajuan, dan apabila
yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja
yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat
mengusulkan penilaian kinerja atau hasil kinerja yang bersangkutan akan
dikurangi 1(satu) tahun.
¨ Perolehan angka kredit sub unsur
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah wajib yang terdiri dari;
Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif, yang dibagi menjadi 2
(dua) bagian yaitu Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya
Inovatif. Dan khusus untuk Gol IV/c ke
IV/d guru wajib melakukan Presentasi Ilmiah publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif yang diajukannya dan dilakukan secara lisan dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat
Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi
akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi
guru yang akan melaksanakan presentasi. Penyelenggaraan kegiatan presentasi
dilakukan oleh LPMP setempat.
0 komentar:
Posting Komentar