Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru
dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian
kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus
dilakukan secara objektif dan jujur, dilakukan oleh :
1….Kepala sekolah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib
melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun, yaitu menilai kinerja guru dalam
aspek proses pembelajaran/pembimbingan setiap tahun menggunakan Format
1A dan menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
2….Pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam
bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai
kepala sekolah/madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.
3….Kepala sekolah/madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru
yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah/madrasah setiap
tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas sekolah/
madrasahnya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E,
dan 1F.
4….Kepala sekolah/madrasah/pengawas sekolah/madrasah mengumpulkan
hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan
sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru. Penetapan tugas dan tanggung jawab
tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan
prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Konsekuensi dari
adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan penilaian kinerja guru melakukan koordinasi.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dirinci sebagai
berikut :
1…Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
①∙∙∙Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu
pengembangan kegiatan penilaian kinerja guru;
②∙∙∙Menyusun prosedur operasional standar pelaksanaan
penilaian kinerja guru;
③∙∙∙Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk
pelaksanaan penilaian kinerja guru;
④∙∙∙Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan
TOT penilai penilaian kinerja guru tingkat pusat;
⑤∙∙∙Memantau dan mengevaluasi kegiatan penilaian
kinerja guru;
⑥∙∙∙Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi
penilaian kinerja guru secara nasional;
⑦∙∙∙Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan
evaluasi penilaian kinerja guru kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai
umpan balik untuk ditindak lanjuti; dan
⑧∙∙∙Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan
kebijakan-kebijakan terkait penilaian kinerja guru.
2…Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat Propinsi : Dinas Pendidikan Propinsi dan LPMP
①∙∙∙Menghimpun data profil guru dan sekolah yang
ada di daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di sekolah;
②∙∙∙Mensosialisasikan, menyeleksi, dan
melaksanakan TOT untuk melatih penilai penilaian kinerja guru tingkat
Kabupaten/Kota;
③∙∙∙Menetapkan dan mengesahkan tim penilai
penilaian kinerja guruyang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
④∙∙∙Melaksanakan pendampingan kegiatan penilaian
kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya;
⑤∙∙∙Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan
kegiatan penilaian kinerja guru yang ada di bawah kewenangannya;
⑥∙∙∙Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja guru di sekolah‑ sekolah yang ada di bawah kewenangannya; dan
⑦∙∙∙Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan
LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja
guru dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik.
3…Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota : Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
①∙∙∙Menghimpun dan menyediakan data profil guru
dan sekolah yang adadi wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja guru di
sekolah;
②∙∙∙Mensosialisasikan dan melalui koordinasi
dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja
guru tingkat Kabupaten/Kota;
③∙∙∙Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja guru di sekolah‑sekolah yang ada di wilayahnya;
④∙∙∙Melaksanakan pendampingan kegiatan dan
pengelolaan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya;
⑤∙∙∙Menetapkan dan mengesahkan tim penilai
penilaian kinerja guru bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam
bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas;
⑥∙∙∙Mengetahui dan menyetujui program kerja
pelaksanaan penilaian kinerja guru yang diajukan sekolah;
⑦∙∙∙Menyediakan pelayanan konsultasi dan
penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru di
sekolah‑ sekolah yang ada di daerahnya;
⑧∙∙∙Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja guru untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien,
obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya; dan
⑨∙∙∙Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi
kegiatan penilaian kinerja guru di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya dan
mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas
Pendidikan Provinsi masing masing.
4…Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan : UPTD Dinas Pendidikan
①∙∙∙Menghimpun dan menyediakan data profil guru
dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil penilaian
kinerja gurudi sekolah;
②∙∙∙Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja guru di wilayah kecamatannya;
③∙∙∙Melaksanakan pendampingan kegiatan dan
pengelolaan penilaian kinerja guru di wilayah kecamatannya;
④∙∙∙Menetapkan dan mengesahkan penilai penilaian
kinerja gurudalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai;
⑤∙∙∙Menyediakan pelayanan konsultasi dalam
pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruyang ada di daerahnya; dan
⑥∙∙∙Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan
pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi tingkat kecamatan untuk
disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5…Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
①∙∙∙Memilih dan mengusulkan penilai untuk
pelaksanaan penilaian kinerja guru
②∙∙∙Menyusun program kegiatan sesuai dengan
rambu-rambu penyelenggaraan penilaian kinerja guru dan prosedur operasional
standar penyelenggaraan penilaian kinerja guru;
③∙∙∙Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD
atau Dinas Kabupaten/Kota;
④∙∙∙Melaksanakan kegiatan penilaian kinerja guru
sesuai dengan program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif,
adil, akuntanbel, dsb;
⑤∙∙∙Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk
melaksanakan tugas;
⑥∙∙∙Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja
guru;
⑦∙∙∙Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan,
administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program;
⑧∙∙∙Membuat rencana tindak lanjut program
pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk tahun berikutnya;
⑨∙∙∙Membantu tim pemantau dan evaluasi dari
tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah;
⑩∙∙∙Membuat laporan kegiatan penilaian kinerja
guru dan mengirimkannya kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional
sesuai dengan kewenangannya sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK) Tahunan
yang diperlukan untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru. Tim Penilai
untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan
verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil penilaian kinerja guru. Pada
kegiatan verifikasi, jika diperlukan dan memang dibutuhkan, Tim Penilai dapat
mengujungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan; dan
⑪∙∙∙Merencanakan program untuk memberikan
dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja guru dibawah
standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.
0 komentar:
Posting Komentar