1.
Pelaksanaan Evaluasi Diri
Evaluasi
Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu pertama di awal rentang waktu 2
semester, hasil evaluasi diri digunakan guru untuk menyusun program
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan
menjelang pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun
waktu 4 – 6 diakhir rentang wktu 2 semester. Setelah guru mengikuti penilaian
kinerja , maka hasil penilaian kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil
evaluasi diri berikutnya dipergunakan untuk menyusun program pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk periode selanjutnya.
Pada
saat pelaksanaan evaluasi diri, guru kelas/mata pelajaran harus juga menyusun
dokumen pendukung pembelajaran, antara lain: Program Tahunan, Program Semester,
Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil
Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan
Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik.
Dokumen-dokumen
tersebut semuanya akan dikumpulkan pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru
dalam periode 4 - 6 minggu terakhir di kurun waktu 2 semester setelah kegiatan
evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan.
2. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam periode 4 - 6
minggu di akhir kurun waktu 2 semester
Penilaian
kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester terhadap
guru kelas/mata pelajarandilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian
kinerja guru mata kelas/mata pelajaran yang dilengkapi dengan rubrik
penilaiannya dalam pengamatan dan/atau pemantauan dengan tahapan sebagai
berikut :
a. Sebelum Pengamatan dan/atau Pemantauan
①∙∙∙Lakukan pertemuan awal antara penilai kinerja
guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran harus menyerahkan
perangkat pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program Semester, Silabus,
RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian,Nilai Hasil Belajar,
Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan
Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik.
②∙∙∙Penilai melakukan penilaian terhadap semua
dokumen perangkat pembelajaran. Diskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan
tugas pokok guru dengan mengacu pada instrumen penilaian kinerja.
③∙∙∙Catat semua hasil diskusi dalam instrumen
penilaian kinerja untuk masing-masing indikator kinerja setiap tugas utama guru
sebagai bukti penilaian kinerja.
④∙∙∙Sepakati jadwal pelaksanaan penilaian kinerja
guru, khususnya untuk kegiatan pengamatan dalam penilaian kinerja.
b. Selama Pengamatan
①∙∙∙Pastikan guru yang akan dinilai membawa
perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku
Pegangan Guru, Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb)
②∙∙∙Lakukan pengamatan proses pembelajaran di
dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
③∙∙∙Gunakan instrumen penilaian kinerja guru
pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator
secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru mata
pelajaran/kelas, pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
c. Setelah Pengamatan
Setelah
pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat
melakukan, antara lain :
①∙∙∙Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang
dinilai untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan dan
menyepakati program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan
②∙∙∙Catat semua hasil pertemuan pada instrumen penilaian
kinerja guru.
③∙∙∙Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk
menentukan skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang.
Sampaikan kekurangannya kepada guru yang dinilai dan sepakati jadwal
pelaksanaan pengamatan ulang.
Pada
tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap indikator kinerja setiap
dimensi tugas utama guru dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian
nilai tersebut, penilai terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan
dan/atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk masing-masing dimensi
tugas utama guru dapat teramati dan/atau terpantau.
4. Tahap Persetujuan
Setelah
melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai
tentang hasil penilaian kinerja guru yang diperoleh berdasarkan bukti catatan
untuk setiap indikator. Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan
hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani berkas laporan penilaian
kinerja.
Keputusan
penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan
keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada
Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk
seseorang assesor (misalnya pengawas atau sesorang yang ditugaskan); untuk
bertindak sebagai moderator Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan
penilaian kinerja guru untuk dimensi tugas utama tertentu yang tidak disepakati
atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian
ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai penilaian
kinerja guru dari moderator digunakan sebagai hasil akhir penilaian kinerja guru.
Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja
untuk tahun tersebut.
Khusus
bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi
sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk (satuan
administrasi pangkal). Meskipun demikian, penilai dapat melakukan
pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain
tempat guru mengajar atau membimbing.
Penilai
dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil penilaian kinerja guru,
sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
5. Tahap Pelaporan
Setelah
nilai penilaian kinerja guru diperoleh, Kepala sekolah/madrasah wajib
melaporkan hasil penilaian kinerja guru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar
penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk
kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan berbentuk hasil penilaian
masing-masing indikator kinerja dalam paket instrumen penilaian kinerja guru
yang telah dilengkapi dengan hasil kajian berbagai dokumen perencanaan dan
dokumen pendukung lain yang relevan dan catatan hasil pengamatan.
Untuk
kepentingan pendataan dan pengendalian pelaksanaan penilaian kinerja guru dan
tindak lanjut pembinaan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan,
kepala sekolah/madrasah juga harus melaporkannya secara on line menggunakan
sistem yang dirancang secara khusus melalui web site http://www.ekinerjaguru.org. dan/atau secara off
line jika tidak memiliki fasilitas on line.
1 komentar:
tidak semua guru pangkat/golongan III/a lha yg punya nya II/b atw II/c ngitungnya dr mana gan...
Posting Komentar