Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama
dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mencakup
ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat
selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar untuk
pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru
diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan .
Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
meliputi sebagai berikut :
1.
Pengembangan diri
a.
Diklat fungsional
b.
Kegiatan kolektif guru
2.
Publikasi Ilmiah
a.
Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif bidang pendidikan formal:
b.
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:
3.
Karya Inovatif
a.
Menemukan teknologi tepat guna;
b.
Menemukan atau menciptakan karya seni;
c.
Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
d.
Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal sejenisnya.
Tabel Persyaratan Angka Kredit Minimal bagi
Guru yang akan Naik Pangkat/Jabatan
Subunsur Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Dari Jabatan
|
Ke Jabatan
|
Jumlah angka kredit minimal dari subunsur
|
||
Subunsur
pengembangan diri |
Subunsur publikasi ilmiah dan atau karya
inovatif
|
Macam publikasi ilmiah yang wajib ada (minimal satu publikasi)
|
||
Guru Pertama golongan III/a
|
Guru Pertama golongan III/b
|
3 (tiga)
|
--
|
-
|
Guru Pertama golongan III/b
|
Guru Muda golongan III/c
|
3 (tiga)
|
4 (empat)
|
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan inovatif
|
Guru Muda golongan III/c
|
Guru Muda golongan III/d
|
3 (tiga)
|
6 (enam)
|
Bebas pada jenis karya publiasi ilmiah dan inovatif
|
Guru Muda golongan III/d
|
Guru Madya golongan IV/a
|
4 (empat)
|
8 (delapan)
|
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
|
Guru Madya golongan IV/a
|
Guru Madya golongan IV/b
|
4 (empat)
|
12 (dua belas)
|
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e) dan Artikel yang dimuat di
jurnal (2.2.b, 2.2.c atau 2.2.d)
|
Guru Madya golongan IV/b
|
Guru Madya golongan IV/c
|
4 (empat)
|
12 (dua belas)
|
Makalah hasil penelitian
(kode 2.2.e) dan Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b, atau 2.2.c), atau
2.2.h.1 atau 2.2.h.2)
|
Guru Madya golongan IV/c
|
Guru Utama golongan IV/d
|
5 (lima)
|
14 (empat belas)
|
Makalah hasil penelitian
(kode 2.2.e) dan Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b atau 2.2.c atau
2.2.h.1) dan Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a.1, atau 2.3.a.2, atau
2.3.c.1)
|
Guru Utama golongan IV/d
|
Guru Utama golongan IV/e
|
5 (lima)
|
20 (dua puluh)
|
Makalah hasil penelitian
(kode 2.2.e) dan Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.a, atau, 2.2.b, atau
2.2.h.1) dan Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a.1 atau 2.3.a.2, atau
2.3.c.1)
|
Keterangan:
2.2.b
|
=
|
Membuat karya tulis berupa
laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya,
diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang
terakreditasi.
|
2.2.c
|
=
|
Membuat karya tulis berupa
laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya,
diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
|
2.2.d
|
=
|
Membuat karya tulis berupa
laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya,
diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
|
2.2.e
|
=
|
Membuat karya tulis berupa
laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya,
diseminarkan di sekolah/madrasahnya, disimpan di perpustakaan.
|
2.2.h.1
|
=
|
Membuat artikel ilmiah dalam
bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan
dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi.
|
2.2.h.2
|
=
|
Membuat artikel ilmiah dalam
bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan
dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.
|
2.3.a.1
|
=
|
Buku pelajaran yang lolos
penilaian oleh BSNP.
|
2.3.a.2
|
=
|
Buku pelajaran yang dicetak
oleh penerbit dan ber ISBN.
|
2.3.c.1
|
=
|
Buku dalam bidang pendidikan
dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.
|
Khusus Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas :
·
Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak
3 (tiga) buah. dan buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
·
Untuk penulisan laporan penelitian
maksimal 2 laporan per tahun.
· Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang
dibutuhkan
|
||
Contoh :
Seorang guru mengajukan
kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/b ke Guru Madya golongan
ruang IV/c, membutuhkan karya publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
sebanyak 12 angka kredit. Apabila ke 12 angka tersebut hanya terdiri
publikasi ilmiah, maka macam publikasi ilmiah yang wajib dibuat adalah :
1. satu makalah hasil penelitian yang sudah diseminarkan di sekolah/ madrasah (kode 2.2.e) memperoleh 4 angka kredit,
2. satu artikel ilmiah di bidang pendidikan formal yang dimuat di
jurnal tingkat:
a. nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau
b. provinsi terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
c. nasional yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
d. provinsi tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan angka kredit dari
usulan tersebut, dapat berupa publikasi ilmiah yang lain, dengan ketentuan
jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah
populer paling banyak 3 (tiga) buah, atau membuat karya publikasi ilmiah yang
sama dengan yang diwajibkan (seperti penelitian atau artikel tingkat nasional
yang terakreditasi). Apabila kekurangan angka kredit dilakukan dengan
menambah berupa karya buku pedoman guru, hanya diperkenankan 1 (satu) buah.
|
Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi
Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana tabel diatas,
juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah. Presentasi ilmiah
dilakukan secara lisan dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat,
akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi akan
ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi guru
yang akan melaksanakan presentasi. Penyelenggaraan kegiatan presentasi
dilakukan oleh LPMP setempat.
Guru yang akan melakukan presentasi diwajibkan membuat makalah
yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua kegiatan PKB yang telah
dilakukan. Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
1. Uraian rinci dari setiap macam kegiatan pengembangan diri yang telah dilakukan, meliputi:
a. nama kegiatan pengembangan
diri;
b. waktu dan tempat kegiatan;
c. tujuan kegiatan;
d. berapa lama kegiatan
dilaksanakan;
e. nama penyelenggara kegiatan;
f. hasil yang diperoleh guru yang
bersangkutan; dan
g. tindak lanjut yang telah
dilakukan dari hasil pengembangan diri.
1. Uraian rinci dari setiap macam
publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi:
a. macam publikasi dan/atau karya
inovasi; dan
b. abstrak/ringkasan
penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
Di samping makalah di atas, guru yang bersangkutan wajib
menyiapkan tayangan (misalnya dalam bentuk ”power point”) yang akan
disajikan pada presentasi dengan durasi sekitar 30 menit dilanjutkan dengan
adanya diskusi terkait dengan materi paparan. Hasil presentasi yang ditetapkan
oleh tim penilai, merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan
dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.
-----------------------------------------------------
Dalam sistem Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, sebagai
langkah awal pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru, akan
dilakukan pemetaan profil kinerja guru dengan menggunakan instrumen evaluasi
diri. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada setiap awal semester periode
penilaian kinerja guru yang hasilnya akan digunakan sebagai acuan dalam
merencanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.. Pelaksanaan
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan selama kurun waktu 2
semester bagi guru yang telah maupun belum mencapai standar yang ditetapkan.
Pada setiap akhir semester ke 2.
dilakukan penilaian kinerja guru, dimana hasilnya merupakan
gambaran peningkatan kompetensi yang diperoleh guru setelah melaksanakan
pengembangan keprofesian berkelanjutan pada tahun berjalan dan sekaligus
digunakan sebagai dasar penetapan angka kredit unsur utama dari sub-unsur
pembelajaran/bimbingan pada tahun tersebut. Hasil penilaian kinerja guru tahun
sebelumnya dan dilengkapi hasil evaluasi diri tahun berjalan, selanjutnya
digunakan sebagai acuan perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
untuk tahun berikutnya.
Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Keterkaitan antara pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja
guru, dan pengembangan karir guru ditunjukkan melalui alur pembinaan dan
pengembangan profesi guru berikut.
Alur Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
Pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang didasarkan pada evaluasi diri dan
hasil penilaian kinerja guru dengan urutan prioritas kegiatan yang harus
dipenuhi sebagai berikut :
a. Pencapaian kompetensi yang diidentifikasikan melalui hasil
pemantauan atas pelaksanaan tugas utama guru dalam pembelajaran berdasarkan
hasil penilaian kinerja guru.
b. Peningkatan kompetensi yang dibutuhkan sekolah untuk menyesuaikan
dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial dan budaya
berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan
Sekolah.
c. Kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan
tugas-tugas tambahan misalnya sebagai kepala laboratorium, kepala bengkel,
kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, dsb.
d. Peningkatan kompetensi yang diminati oleh guru untuk menunjang
pelaksa-naan tugas dan pengembangan karirnya.
Pencapaian dan peningkatan
kompetensi tersebut pada akhirnya bukan hanya bertujuan untuk peningkatan
keprofesian guru dalam menunjang layanan pendidikan yang bermutu, tetapi juga
berimplikasi peningkatan kemampuan melaksanakan tugas utamanya dalam
pembelajaran/pembimbingan serta perolehan angka kredit untuk pengembangan karir
guru.
Agar pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dapat mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan
prioritas pelaksanaan tersebut, maka pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian
integral dari tugas guru sehari-hari yang berorientasi kepada keberhasilan
peserta didik. Cakupan materi untuk kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan harus kaya dengan materi akademik, metode pembelajaran,
penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis pada
data dan hasil pekerjaan peserta didik sebagai upaya untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran.
b. Setiap guru berhak mendapat kesempatan dan wajib mengembangkan diri
secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan
pengembangan profesinya.
c. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk
mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan minimal jumlah
jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika
dirasakan perlu. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan
pengembangan yang tidak merata, maka proses perencanaan program pengembangan
keprofesian berkelanjutan harus dimulai dari sekolah.
d. Guru yang tidak memperlihatkan peningkatan kompetensi setelah
diberi kesempatan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru,
jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
e. Guru harus terlibat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan sebagai salah satu sumber informasi kegiatan monitoring dan evaluasi
program pengembangan keprofesian berkelanjutan sehingga betul-betul terjadi
perubahan pada dirinya yang berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan
pendidikan di sekolah.
f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus berkontribusi dalam
mewu-judkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau
kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan
sekolah dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan.
g. Sedapat mungkin kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dilak-sanakan di sekolah atau KKG/MGMP/MGBK bersama-sama dengan sekolah lain,
sehingga mengurangi dampak negatif pada layanan pendidikan karena guru
meninggalkan sekolah.
h. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dapat mewujudkan guru yang lebih profesional sehingga
mendorong pengakuan profesi guru sebagai lapangan pekerjaan yang bermartabat
dan bermakna bagi masyarakat dalam pencerdasan kehidupan bangsa.
i. Pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat mendukung
pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel
Kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan melalui jaringan sekolah dapat dilakukan dalam satu
rayon (kelompok kerja/musyawarah kerja guru), antar rayon dalam kabupaten/kota
tertentu, antar provinsi, bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama
sekolah antar negara serta kerjasama sekolah dan industri, baik secara langsung
maupun melalui teknologi informasi. Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan melalui jaringan antara lain dapat berupa:
1. kegiatan KKG/MGMP/MGBK;
2. pelatihan/seminar/lokakarya;
3. kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb;
2 komentar:
mohonn dimuatkan contoh format dupak baru
mohonn dimuatkan contoh format dupak baru
Posting Komentar